Tugas 2 (Individu)
oleh Khaeranah Rauf (D10114...)
Kaitan Antara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
dengan Ratio Legis Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Penanaman Modal di Indonesia tidak lepas
kaitannya dengan tanah yang ada di Indonesia. Fasilitas yang disediakan oleh
Pemerintah yakni tanah untuk penanam modal dalam negeri dan/atau penanam modal
asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Pemerintah akan memberikan
kebijakan terhadap kegiatan penanaman modal di Indonesia yakni salah satunya
adalah hak atas tanah yaitu Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan
Hak Pengelolaan. Hak-hak atas tanah tersebut dipastikan memiliki batas waktu
perizinan untuk pemakaiannya sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang selanjutnya disebut UUPA dan
juga terdapat dalam UU No.5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Akan tetapi,
kedua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki batas waktu yang berbeda
menurut versinya masing-masing.
Pemberian hak atas tanah, dalam hal ini
yang dimaksud adalah Hak Guna Usaha kepada para penanam modal (investor)
memberikan ketentuan mengenai batas waktu berlakunya, berdasarkan UUPA diatur
dalam Pasal 29 dinyatakan bahwa :
(1)
Hak guna usaha
diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2)
Untuk perusahaan
yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk
waktu paling lama 35 tahun.
(3)
Atas permintaan
pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling
lama 25 tahun.
Sementara itu, berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dinyatakan bahwa :
(1)
Kemudahan
pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a dapat diberikan dan diperpanjang
di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal,
berupa :
a.
Hak Guna Usaha
dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat
diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
selama 60 (enam puluh) tahun dan
dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
Sebagaimana yang telah diuraikan di
atas, dapat disimpulkan bahwa total jangka waktu untuk pemberian HGU yang
diatur dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a lebih lama dibandingkan dengan jangka
waktu yang ditetapkan dalam Pasal 29 UUPA. Sehingga ketentuan batas waktu yang
diatur dalam UUPA dikesampingkan oleh adanya UU No. 25 Tahun 2007 tersebut.
Artinya bahwa dalam hal penanaman modal ini menganut asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis di mana batas waktu untuk
kegiatan penanaman modal di Indonesia paling lama 95 tahun sebagaimana yang
diatur dalam UU No. 25 Tahun 2007.
Penetapan batas waktu untuk HGU bagi
para investor/penanam modal yang ditentukan dalam UUPA paling lama hanya 60
tahun, dilihat dari segi historisnya bahwa Pemerintah (para perancang UUPA) pada
saat pembuatan aturan tentang batas waktu pemberian HGU kepada para investor,
tidak terlintas dalam bayangan mereka seberapa sulitnya negara ini menarik para
investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara dari segi sosiologisnya,
mereka pun belum terpikirkan mengenai perkembangan ekonomi di masa mendatang.
Sebagaimana yang diketahui juga penanaman modal di Indonesia dapat memberikan
kontribusi kepada Negara ini seperti peningkatan pendapatan Negara dari sector
pajak, pembukaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, memudahkan masyarakat
memenuhi kebutuhan dan mendorong kemajuan produsen dalam negeri. Demikianlah
Pemerintah melakukan kajian kembali terhadap Pasal 29 UUPA mengenai batas waktu
pemberian HGU kepada para investor/penanam modal dengan mempertimbangkan
kondisi perekonomian Indonesia pada masa itu maupun masa mendatang, sehingga
ketentuan tersebut ditetapkan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Ratio
Legis UU No. 25 Tahun 2007 yang menjadi landasan dari lahirnya peraturan
perundang-undangan yang baru tentang Penanaman Modal, terdiri atas 4 hal, yakni
:
1)
Untuk mencapai
masyarakat adil dan makmur sebagai tujuan dari pendirian bangsa Indonesia;
2)
Untuk
mengembangkan konsep ekonomi kerakyatan yang diamanatkan oleh MPR, khususnya
yang terkait dengan kegiatan peningkatan pembangunan ekonomi berskala kecil, menengah
dan koperasi;
3)
Untuk
mempercepat perwujudan pembangunan ekonomi Indonesia dan mewujudkan pembangunan
politik ekonomi, yang terkaitkan dengan peningkatan penanaman modal, baik dalam
negeri maupun dari luar negeri; dan
4)
Peningkatan daya
saing dalam perkembangan ekonomi global, diperlukan kerjasama yang kondusif di
bidang penanaman modal dengan Negara lain.
Jadi pada
substansinya, perubahan jangka waktu yang ditetapkan dalam UU No. 25 Tahun 2007
dijadikan lebih lama yakni 95 tahun dengan mengingat bahwa peranan penanaman
modal di Indonesia dapat mengusahakan perbaikan perekonomian di Indonesia
termasuk nasib ekonomi rakyat dalam rangka memakmurkan Rakyat Indonesia.