Pages

Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 November 2015

Pertemuan ke 2

Pembagian Hukum Pidana (lanjutan)
2.       Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
a)     Hukum Pidana Objektif
Hukum Pidana yang sedang berlaku atau Hukum Pidana Positif (ius poenale). (Simons)
Menurut Prof. Andi Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana dalam artian Objektif (ius poenale) meliputi:
·         Perintah dan larangan, yang atas pelanggarnya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan Negara yang berwenang; peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
·         Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi………….
·         ………….
·         …………. (Mohon maaf karena catatan saya yang bagian ini kurang lengkap)
(Silahkan baca buku Prof. Andi Zainal Abidin dengan judul “Hukum Pidana I”)
b)     Hukum Pidana Subjektif
Hak dari Negara untuk mengaitkan pelanggaran terhadap suatu peraturan dengan hukuman. Hukum Pidana Subjektif disebut pula ius poeniendi.
Menurut Hazewinkel Suringa, Hukum Pidana Subjektif (ius poeniendi) merupakan peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan dan pelaksanaan pidana.

3.       Hukum Pidana Umum (Algemene Strafrecht) dan Hukum Pidana Khusus (Byzonder Strafrecht)
a)     Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana yang dibuat dan berlaku untuk semua kalangan
b)     Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana yang dibuat untuk hal dan/atau berhubungan dengan perbuatan khusus atau orang tertentu (Golongan Khusus)
Hukum Pidana Khusus mempunyai hukum acara tersendiri, sehingga memiliki perbedaan dengan KUHAP.


D.     Pengertian TINDAK PIDANA
(Strafbaarfeit)



a)      Simons :  Kelakuan yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Rumusannya lengkap dan didukung oleh Jonkers dan Utrecht meliputi :
1.       Diancam dengan pidana oleh hukum
2.       Bertentangan dengan hukum
3.       Dilakukan oleh orang yang bersalah
4.       Dengan itu dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya
b)     Moeljatno :  Perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
c)      Van Hamel :  Kelakuan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang, melawan hukum yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.
d)     Vos :  Suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberi pidana, jadi suatu kelakuan manusia yang pada umumnya dilarang dan diancam dengan pidana.

Catatan
Rumusan itu tidak merinci tentang :  “Melawan hukum”, “Dilakukan oleh orang yang bersalah” dan “Diancam dengan pidana”

Sources :

Abidin, Andi Zainal. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika 

Senin, 26 Oktober 2015

Pertemuan ke 1

A.     Pengertian HUKUM PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum dari barat (Eropa) maupun pakar hukum Indonesia mengenai Hukum Pidana, antara lain sebagai berikut :
1.       Moeljatno mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
a.       Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
b.       Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. (Bambang Poernomo, 1985: 19-22)
2.       Prof. Simons mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya auran untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut
3.       Dr. Hazewinkel-Suringa, Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
4.       Prof. Pompe, Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
5.       Van Hamel, semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan denagan hukum dan mengenakan suat nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
6.       R. Abdoel Jamali, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.


B.     Pengertian PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum mengenai pengertian dari kata “Pidana” itu sendiri, antara lain sebagai berikut :
1.       Prof. Sudarto, mengartikan PIDANA sebagai penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang itu melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2.       Prof. Roeslan Saleh menyatakan, “reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik”.


C.      Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut.
1.       Hukum Pidana Materiil (substantive criminal law) dan Hukum Pidana Formil (law of criminal procedure)
a)     Hukum Pidana Materil
Kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana; menetapkan syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum; menunjukkan orang yang dapat dihukum; dan menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana.
b)     Hukum Pidana Formil
Dirumuskan sebagai “hukum yang menetapkan cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana”
Biasa disebut sebagai hukum pidana in concerto karena mengandung peraturan bagaimana hukum pidana materiil / hukum pidana in abstracto dituang ke dalam kenyataan (in concerto).

Sources :
·         Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana – Bagian 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
·         Prasetyo, Teguh. 2014. HUKUM PIDANA – Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers