H U K U M A G R A R I A L A N J U T A N
“PENELITIAN
DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN”
Dosen Pembimbing :
DEWI KEMALASARI,
S.H., M.Kn
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK I
No.
|
No.
Stambuk
|
Nama
|
1
|
D 101 14 058
|
RYAN APRILIANTO
|
2
|
D 101 14 013
|
BAIQ FITRI WIJAYANTI
|
3
|
D 101 14 036
|
KHAERANAH RAUF
|
4
|
D 101 14 057
|
PUTRI MEISITA S.T.
|
5
|
D 101 14 041
|
MUTMAINNA
|
6
|
D 101 14 049
|
ENDANG SETIAWATI
|
7
|
D 101 14 065
|
ANA WAHYUNI
|
8
|
D 101 14 054
|
SAKINAH BIN YAHYA
|
9
|
D 101 14 035
|
HAERUL ANWAR
|
10
|
D 101 14 070
|
RANDI MULYADI
|
11
|
D 101 14 012
|
SYEBAN ALI
|
12
|
D 101 12 050
|
AMIRUDDIN
|
KELAS
A – BT 10
FAKULTAS
HUKUM
2015
- 2016
UNIVERSITAS
TADULAKO
KATA PENGANTAR
Puji syukur hendaklah senantiasa
tercurahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas izin dan rahmat-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan. Sholawat serta salam, semoga selalu terlimpahkan
atas junjungan Nabi kita, Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat hingga
kepada kita semua.
Dalam pembuatan makalah ini, penyusun
tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang
telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini terutama kepada pihak
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memberikan kesempatan
kepada penyusun untuk melakukan pengumpulan informasi terkait permasalahan
sesuai dengan judul yang diangkat dalam makalah ini sehingga terlaksana dengan
baik dan lancar. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi
mengenai kegiatan Penelitian dan
Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, serta Penyuluhan
Kehutanan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyusun sadar sepenuhnya bahwa
dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karenanya, penyusun
membuka tangan selebar-lebarnya guna menerima saran dan kritik yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan karya tulis ini. Akhirnya, penyusun mengharapkan
agar makalah ini dapat berguna bagi peningkatan mutu pendidikan.
Palu, 29 Mei 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
BIODATA
NARASUMBER .............................................................................. i
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ....................................................................................................... iii
BAB
I - PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang ......................................................................................... 1
1.2.
Rumusan Masalah .................................................................................... 2
1.3.
Tujuan Penulisan ...................................................................................... 3
BAB II
- PEMBAHASAN
2.1.
Visi dan Misi Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tengah ..................... 4
2.2.
Luas Kawasan Hutan di Sulawesi Tengah ............................................... 6
2.3.
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan ............................................... 7
2.4.
Pendidikan dan Latihan Kehutanan ......................................................... 8
2.5.
Penyuluhan Kehutanan ............................................................................ 10
2.6.
Pendanaan dan Prasarana ......................................................................... 11
BAB III
- PENUTUP
3.1. Kesimpulan ............................................................................................... 12
3.2. Saran ......................................................................................................... 13
LAMPIRAN
-
Daftar Pertanyaan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sekitar 20 tahun lalu hutan di Sulawesi
Tengah masih lebat dan rapat. Saat dilihat dari pesawat terbang, hutan tersebut
bagaikan hamparan permadani hijau maha luas yang menyelimuti sebagian daratan
provinsi beribu Kota Palu ini.
Pemandangan tersebut tentu saja
mengisyaratkan bahwa kelestarian hutan di Sulawesi Tengah masih terjaga. Pada
20 tahun silam jumlah penduduk provinsi ini sekitar 1,7 juta jiwa yang tersebar
di wilayah seluas 68 ribu kilometer persegi. Saat ini jumlah penduduk Sulawesi
Tengah mencapai 2,8 juta jiwa yang tersebar di 10 kabupaten dan satu kota. Pemerintah
juga mencatat dalam kurun 10 tahun terakhir luas hutan di Sulawesi Tengah terus
menyusut.
Pada tahun 1994, luas hutan Sulawesi
Tengah mencapai 4.394.932 hektare atau 64,6 persen dari luas wilayah. Namun
pada tahun 2011, luas menyusut menjadi 3.248.458 hektare, atau sekitar 52
persen.
Penyusutan luas hutan tersebut terjadi
berbagai faktor antara lain pembukaan perkebunan, pertanian, pertambangan, dan permukiman,
serta pencurian kayu. Hal itu dinilai wajar seiring pertumbuhan penduduk dengan
berbagai kebutuhan serta keinginan manusia yang menginginkan memperoleh uang
tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.
Jumlah manusia terus bertambah setiap
tahunnya namun jumlah daratan selalu tetap. Akhirnya hutan menjadi korban,
luasnya kian berkurang demi mencukupi kebutuhan manusia. Pemerintah pun
berpikir keras untuk mengatasi persoalan yang terjadi, jangan sampai hutan
menjadi berkurang karena pemanfaatannya yang serampangan.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan
di atas, maka penyusun merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut.
1.
Berapakah total
luas kawasan hutan yang berada di wilayah Sulawesi Tengah saat ini?
2.
Kegiatan apa
sajakah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Penelitian dan
Pengembangan kawasan hutan?
3.
Kegiatan apa
sajakah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Pendidikan dan
Pelatihan Kehutanan?
4.
Kegiatan apa
sajakah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Penyuluhan Kehutanan?
5.
Kegiatan apa
sajakah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Pendanaan dan
Prasarana?
1.3. Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui:
1.
Total luas
kawasan hutan yang berada di wilayah Sulawesi Tengah saat ini.
2.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Penelitian dan Pengembangan
kawasan hutan.
3.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan
Kehutanan.
4.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Penyuluhan Kehutanan.
5.
Kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Pendanaan dan Prasarana.
Di
samping itu, penyusun memiliki tujuan dari pembuatan makalah ini yakni memenuhi
tugas mata kuliah Hukum Agraria Lanjutan dan sebagai bahan bacaan untuk
memperluas wawasan kita khususnya mengenai Penelitian Dan Pengembangan,
Pendidikan Dan Latihan Serta Penyuluhan Kehutanan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Visi dan Misi Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tengah
Visi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi
Tengah tahun 2011-2016 dalam penyelenggaraan pembangunan kehutanan di Sulawesi
Tengah adalah Pengelolaan Hutan Optimal Masyarakat Sejahtera.
Visi tersebut mengandung
pengertian-pengertian yang luas dan kompleks antara lain sebagai berikut :
§ Pengelolaan Hutan Optimal, dalam arti bahwa di tahun 2016 hutan produksi,
hutan lindung dan taman hutan raya yang
menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi terkelola secara optimal dan
berkelanjutan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam mencapainya
diperlukan langkah konkrit melalui sinergitas pengelolaan antara provinsi,
kabupaten/kota dan pusat serta berbagai sektor yang pada akhirnya menghasilkan
nilai tambah bagi daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah.
§ Masyarakat Sejahtera dimaksudkan bahwa dalam melakukan kegiatan untuk
mendukung pembangunan Sulawesi Tengah dalam pengelolaan hutan produksi, lindung
dan taman hutan raya harusmenghasilkan nilai tambah bagi masyarakat Sulawesi
Tengah khususnya sekitar kawasan sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya,
meliputi sandang, pangan, papan dan sebagainya berdasarkan konsep kebutuhan
dasar yang dinamis.
Untuk
mewujudkan visi di atas, maka misi Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi
Tengah Tahun 2011-2016, ditetapkan sebagai berikut:
1.
Peningkatan
Pengelolaan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Taman Hutan Raya.
2.
Mendorong
Percepatan Terbentuknya Kelembagaan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.
3.
Peningkatan
Rehabilitasi Hutan dan Perhutanan Sosial Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
4.
Peningkatan
Upaya Pengamanan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Taman Raya serta
Penegakan Supremasi Hukum.
5.
Penataan
Kelembagaan, Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Informasi
Publik yang Akuntabel, Adil dan Transparan.
Pelaksanaan Visi – Misi Dinas Kehutanan
Provinsi Sulawesi Tengah diwujudkan melalui beberapa hal yaitu Penelitian dan
Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, serta Penyuluhan
Kehutanan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan. Menurut Pasal 52 ayat (2) undang-undang tersebut, dalam
penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, serta
Penyuluhan Kehutanan wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi,
kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat. Selain itu,
Pemerintah wajib menjaga kekayaan plasma nutfah khas Indonesia dari pencurian.
2.2. Luas Kawasan Hutan di Sulawesi Tengah
Berikut tabel data luas kawasan Hutan yang berada di
Provinsi Sulawesi Tengah.
No
|
Kabupaten
|
HL
|
HP
|
HPK
|
HPT
|
KSA/KPA
|
KSA/KPA
Air
|
Grand
Total
|
1
|
Banggai
|
173.880
|
46.731
|
44.188
|
298.471
|
17.479
|
580.748
|
|
2
|
Banggai Kepulauan
|
26.675
|
33.646
|
17.402
|
39.576
|
117.299
|
||
3
|
Banggai Laut
|
9.769
|
-
|
1.393
|
7.332
|
18.495
|
||
4
|
Buol
|
53.893
|
48.184
|
34.116
|
99.101
|
5.226
|
240.520
|
|
5
|
Donggala
|
85.926
|
12.264
|
14.753
|
156.984
|
24.095
|
294.023
|
|
6
|
Morowali
|
96.813
|
22.484
|
40.623
|
112.576
|
272.495
|
||
7
|
Morowali Utara
|
196.727
|
94.562
|
20.989
|
75.288
|
213.288
|
600.854
|
|
8
|
Parigi Moutong
|
150.973
|
22.801
|
14.245
|
111.339
|
54.965
|
354.322
|
|
9
|
Poso
|
152.705
|
35.780
|
11.715
|
180.726
|
133.725
|
514.652
|
|
10
|
Sigi
|
139.408
|
2.902
|
8.522
|
113.278
|
113.114
|
377.224
|
|
11
|
Tojo Una Una
|
137.682
|
47.993
|
8.268
|
112.203
|
31.370
|
340.119
|
677.635
|
12
|
Toli Toli
|
44.111
|
34.468
|
1.109
|
79.727
|
50.070
|
209.486
|
|
13
|
Palu
|
7.524
|
4.368
|
5.043
|
16.934
|
|||
Total
|
1.276.087
|
401.814
|
217.322
|
1.390.971
|
648.374
|
340.119
|
4.274.687
|
Berdasarkan tabel data di
atas dapat disimpulkan bahwa Hutan Konservasi di wilayah Sulawesi Tengah terdiri
dari 2 yaitu Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) / Kawasan hutan Pelestarian Alam
(KPA) di daratan dengan total luasnya berjumlah 648.374 ha dan Kawasan hutan
Suaka Alam (KSA) / Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) perairan luasnya
340.119 ha. Sementara, luas kawasan Hutan Lindung adalah 1.276.087 ha. Sedangkan
Hutan Produksi terbagi atas 3 yaitu Hutan Produksi tetap (HP) luasnya 401.814
ha; Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) luasnya 217.322 ha dan Hutan
Produksi Terbatas (HPT) luasnya 1.390.971 ha. Sehingga luas keseluruhan kawasan
hutan yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah yakni 4.274.687 ha. Total luas
kawasan hutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan Dan
Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
2.3 Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
Untuk
mewujudkan Visi-Misi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan
beberapa kegiatan terkait dengan Penelitian dan Pengembangan Kehutan. Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan tidak berada pada tiap-tiap provinsi
melainkan hanya terdapat satu badan untuk mewakili beberapa provinsi. Untuk
Provinsi Sulawesi Tengah, badan yang bertugas untuk melakukan Penelitian dan
Pengembangan Kehutanan berpusat pada Balai Penelitian Kehutanan Makassar (BPKM)
yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan. BPKM ini merupakan badan regional
yang mewakili 5 provinsi di Sulawesi. Cakupan wilayah kerjanya meliputi Provinsi
Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi
Sulawesi Tengah serta Provinsi Maluku.
Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan yang dilaksanakan oleh BPKM dilakukan di
beberapa lokasi pada cakupan wilayah kerjanya, seperti di Provinsi Sulawesi
Tengah. Sebelum dilakukannya kegiatan tersebut, para peneliti akan menyurati
pihak Dinas Kehutanan daerah Sulawesi Tengah untuk diberikan izin dilakukannya
kegiatan penelitian tersebut. Kemudian pelaksanaan kegiatannya dilakukan
bersama-sama, namun Dinas Kehutanan daerah Provinsi Sulawesi Tengah selaku
pembantu atau pendamping memberikan fasilitas dan arahan saat penelitian,
sementara peneliti utamanya adalah tim peneliti dari pihak BPKM sendiri.
Salah
satu contoh kegiatan yang dilakukan terkait dengan Penelitian dan Pengembangan
Kehutanan yang pernah dilakukan oleh BPKM bersama-sama dengan Dinas Kehutanan
Provinsi Sulawesi Tengah adalah kegiatan Penelitian Kayu Eboni. Dalam melakukan
penelitian maupun pengembangan kehutanan, selain bersama-sama dengan BPKM,
Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tengah juga melakukan kerjasama dengan
perguruan-perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.
Merujuk
pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
bahwa Penelitian dan pengembangan kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan
kemampuan nasional serta budaya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan
hutan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurusan hutan dalam
mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan nilai tambah hasil
hutan.
2.4. Pendidikan dan Latihan Kehutanan
Pendidikan
dan Latihan Kehutanan menurut Pasal 55 UU Kehutanan dimaksudkan untuk
mengembangkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia kehutanan yang
terampil, professional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia.
Selain itu, Pendidikan dan latihan kehutanan bertujuan untuk membentuk sumber
daya manusia yang menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan secara adil dan lestari,
didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk
kegiatan Pendidikan dan Latihan Kehutanan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan
Prov. Sulawesi Tengah programnya rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Bentuk
kegiatan yang dilakukan, khusus untuk kegiatan teknisnya seperti Pendidikan
Teknis Kehutanan, Survei, Pengukuran kayu, dan sebagainya dilakukan oleh Balai
Diklat Kehutanan (BDK) Makassar. Untuk pelaksanaan kegiatan nonteknis, dilakukan
oleh Balai Diklat Daerah yang berada di bawah Pemda karena pelaksanaan kegiatan
nonteknis hanya bersifat administrasi seperti administrasi kepegawaian, perencanaan,
dan sebagainya. Sedangkan apabila ada hal-hal tertentu yang tidak tercover baik
di kegiatan teknis maupun nonteknis, biasanya dilaksanakan oleh Balai Diklat
Kehutanan yang berpusat di Jakarta. Untuk melakukan kegiatan Diklat biasanya
Dinas Kehutanan akan mengirimkan beberapa orang untuk mengikuti Diklat
tersebut.
Dinas
Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat menyelenggarakan kegiatan Diklat
Kehutanan sendiri, namun untuk hal-hal yang bersifat umum seperti urusan
keuangan diselenggarakan sendiri dengan mengundang narasumber dari Biro
Keuangan dan BPK.
Kegiatan
Pelatihan Dasar Kehutanan tidak melibatkan masyarakat melainkan pegawai Dinas
Kehutanan yang akan dilatih terlebih dahulu untuk kemudian hasil pelatihan
tersebut disalurkan ke masyarakat untuk dikembangkan melalui
pelatihan-pelatihan seperti upaya budidaya lebah madu, budidaya rotan, budidaya
bambu, dan lain-lain.
2.5. Penyuluhan Kehutanan
Penyuluhan
Kehutanan menurut Pasal 56 UU Kehutanan bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar
mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi
kehidupan manusia.
Untuk
kegiatan penyuluhan kehutanan masih berada di bawah Badan Koordinasi Penyuluhan
, akan tetapi Dinas Kehutanan tetap melakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan
Penyuluhan tersebut. Lokasi penyuluhan masih berada di sekitar wilayah KPA
(Kawasan hutan Pelestarian Alam). Contoh kegiatan Penyuluhan yang pernah
dilakukan oleh Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah yaitu Sosialisasi Pemadaman
Pembakaran, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Pengamanan
Hutan, Sosialisasi Batas-Batas Kawasan Hutan dan lain-lain. Cara sosialisasinya
biasanya dilakukan dengan berkumpul di kantor-kantor camat setempat. Daerah
yang pernah dilakukan kegiatan Sosialisasi yakni daerah Luwuk, Parigi, Pantai
Barat dan beberapa daerah lainnya di Prov. Sulawesi Tengah.
2.6. Pendanaan dan Prasarana
Dalam melakukan kegiatan-kegiatan
terkait dengan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan Kehutanan,
serta Penyuluhan Kehutanan, sumber dana serta prasarana yang digunakan murni
dari anggaran Pemerintah. Lebih dari 20% anggaran pemerintah dikeluarkan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 57 UU
Kehutanan bahwa Dunia usaha dalam bidang kehutanan wajib menyediakan dana
investasi untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta
penyuluhan kehutanan. Dalam hal ini, dunia usaha tersebut memberikan sebagian
keuntungannya untuk penyediaan dana investasi dengan dimasukkannya ke dalam
uang kas daerah yang akan diakumulasi dengan dana-dana pemasukan lainnya serta
mempertimbangkan porsinya masing-masing sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian
didistribusikan ke beberapa instansi daerah Prov. Sulteng termasuk Dinas
Kehutanan daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut dilakukan untuk
meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Sedangkan untuk prasarana, Pemerintah
menyediakan kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung kegiatan penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan
maka disimpulkan sebagai berikut:
a.
Total luas
kawasan hutan daerah Sulawesi Tengah sekitar 4.274.687 hektar.
b.
Untuk mewujudkan
Visi-Misi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kegiatan Penelitian
dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, serta
Penyuluhan Kehutanan, dikeluarkan dana lebih dari 20% oleh Pemerintah.
c.
Kegiatan
Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah menyajikan kebenaran ilmiah di
bidang kehutanan dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menjadikannya sebagai dasar dan mendayagunakannya secara lebih lanjut untuk
meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasinya kepada masyarakat.
d.
Kegiatan
Pendidikan dan Latihan Kehutanan yang selanjutnya disebut diklat kehutanan
adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan
perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai kehutanan dan
sumber daya manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya manusia kehutanan yang
profesional dan berakhlak mulia.
e.
Kegiatan
Penyuluhan Kehutanan pada dasarnya adalah suatu proses pemberdayaan masyarakat
selaku pelaku utama agar mereka mau dan mampu mandiri dan berperan serta dalam
pengelolaan dan pelestarian hutan secara sistematis dan berkelanjutan untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Diharapkan masyarakat mampu melakukan
usaha-usaha di bidang pertanian dan kehutanan di lahan milik atau kawasan hutan
untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya serta mempunyai kepedulian
dan berpartisipasi dalam pelestarian sumber daya alam.
f.
Pendanaan dan
Prasarana harus disediakan seoptimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan-kegiatan tersebut.
3.2. Saran
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan
Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, serta Penyuluhan Kehutanan tidak
akan terlaksana tanpa kerjasama dari masyarakat. Oleh karena itu, penyusun
menyarankan agar masyarakat senantiasa turut serta dalam melakukan kegiatan
tersebut demi menciptakan kondisi hutan yang seimbang sebagai salah satu sumber
kehidupan manusia.
LAMPIRAN (Biodata Narasumber + Daftar Pertanyaan) klik di sini
LAMPIRAN (Biodata Narasumber + Daftar Pertanyaan) klik di sini
0 komentar:
Posting Komentar