Pages

Selasa, 17 Mei 2016

TUGAS KELOMPOK - BAB VI 'UU No. 41 Tahun 1999'

H U K U M   A G R A R I A   L A N J U T A N
“PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN DAN LATIHAN SERTA PENYULUHAN KEHUTANAN”
Dosen Pembimbing :
DEWI KEMALASARI, S.H., M.Kn


DISUSUN OLEH :
KELOMPOK  I
No.
No. Stambuk
                  Nama
1
D 101 14 058
RYAN APRILIANTO
2
D 101 14 013
BAIQ FITRI WIJAYANTI
3
D 101 14 036
KHAERANAH RAUF
4
D 101 14 057
PUTRI MEISITA S.T.
5
D 101 14 041
MUTMAINNA
6
D 101 14 049
ENDANG SETIAWATI
7
D 101 14 065
ANA WAHYUNI
8
D 101 14 054
SAKINAH BIN YAHYA
9
D 101 14 035
HAERUL ANWAR
10
D 101 14 070
RANDI MULYADI
11
D 101 14 012
SYEBAN ALI
12
D 101 12 050
AMIRUDDIN

KELAS A – BT 10
FAKULTAS HUKUM
2015 - 2016

UNIVERSITAS TADULAKO






KATA PENGANTAR
Puji syukur hendaklah senantiasa tercurahkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas izin dan rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Sholawat serta salam, semoga selalu terlimpahkan atas junjungan Nabi kita, Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat hingga kepada kita semua.
Dalam pembuatan makalah ini, penyusun tak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam menyelesaikan makalah ini terutama kepada pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang telah memberikan kesempatan kepada penyusun untuk melakukan pengumpulan informasi terkait permasalahan sesuai dengan judul yang diangkat dalam makalah ini sehingga terlaksana dengan baik dan lancar. Penyusunan makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, serta Penyuluhan Kehutanan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyusun sadar sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karenanya, penyusun membuka tangan selebar-lebarnya guna menerima saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan karya tulis ini. Akhirnya, penyusun mengharapkan agar makalah ini dapat berguna bagi peningkatan mutu pendidikan.
                                                                                                                  Palu,  29  Mei  2016

                                                                                                                         Penyusun



DAFTAR ISI
BIODATA NARASUMBER ..............................................................................  i
KATA PENGANTAR .........................................................................................  ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................  iii
BAB  I  -  PENDAHULUAN
            1.1.      Latar Belakang .........................................................................................  1
            1.2.      Rumusan Masalah ....................................................................................  2
            1.3.      Tujuan Penulisan ......................................................................................  3
BAB  II  -  PEMBAHASAN
            2.1.      Visi dan Misi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah .....................  4
            2.2.      Luas Kawasan Hutan di Sulawesi Tengah ...............................................  6
            2.3.      Penelitian dan Pengembangan Kehutanan ...............................................  7
            2.4.      Pendidikan dan Latihan Kehutanan .........................................................  8
            2.5.      Penyuluhan Kehutanan ............................................................................ 10
            2.6.      Pendanaan dan Prasarana ......................................................................... 11
BAB  III  -  PENUTUP
3.1.   Kesimpulan ............................................................................................... 12
3.2.   Saran ......................................................................................................... 13
LAMPIRAN
-          Daftar Pertanyaan


BAB  I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Sekitar 20 tahun lalu hutan di Sulawesi Tengah masih lebat dan rapat. Saat dilihat dari pesawat terbang, hutan tersebut bagaikan hamparan permadani hijau maha luas yang menyelimuti sebagian daratan provinsi beribu Kota Palu ini.
Pemandangan tersebut tentu saja mengisyaratkan bahwa kelestarian hutan di Sulawesi Tengah masih terjaga. Pada 20 tahun silam jumlah penduduk provinsi ini sekitar 1,7 juta jiwa yang tersebar di wilayah seluas 68 ribu kilometer persegi. Saat ini jumlah penduduk Sulawesi Tengah mencapai 2,8 juta jiwa yang tersebar di 10 kabupaten dan satu kota. Pemerintah juga mencatat dalam kurun 10 tahun terakhir luas hutan di Sulawesi Tengah terus menyusut.
Pada tahun 1994, luas hutan Sulawesi Tengah mencapai 4.394.932 hektare atau 64,6 persen dari luas wilayah. Namun pada tahun 2011, luas menyusut menjadi 3.248.458 hektare, atau sekitar 52 persen.
Penyusutan luas hutan tersebut terjadi berbagai faktor antara lain pembukaan perkebunan, pertanian, pertambangan, dan permukiman, serta pencurian kayu. Hal itu dinilai wajar seiring pertumbuhan penduduk dengan berbagai kebutuhan serta keinginan manusia yang menginginkan memperoleh uang tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.
Jumlah manusia terus bertambah setiap tahunnya namun jumlah daratan selalu tetap. Akhirnya hutan menjadi korban, luasnya kian berkurang demi mencukupi kebutuhan manusia. Pemerintah pun berpikir keras untuk mengatasi persoalan yang terjadi, jangan sampai hutan menjadi berkurang karena pemanfaatannya yang serampangan.


1.2.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka penyusun merumuskan beberapa rumusan masalah sebagai berikut.
1.      Berapakah total luas kawasan hutan yang berada di wilayah Sulawesi Tengah saat ini?
2.      Kegiatan apa sajakah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Penelitian dan Pengembangan kawasan hutan?
3.      Kegiatan apa sajakah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan?
4.      Kegiatan apa sajakah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Penyuluhan Kehutanan?
5.      Kegiatan apa sajakah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Pendanaan dan Prasarana?


 1.3.    Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui:
1.      Total luas kawasan hutan yang berada di wilayah Sulawesi Tengah saat ini.
2.      Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Penelitian dan Pengembangan kawasan hutan.
3.      Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan.
4.      Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Penyuluhan Kehutanan.
5.      Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan terkait dengan Pendanaan dan Prasarana.
Di samping itu, penyusun memiliki tujuan dari pembuatan makalah ini yakni memenuhi tugas mata kuliah Hukum Agraria Lanjutan dan sebagai bahan bacaan untuk memperluas wawasan kita khususnya mengenai Penelitian Dan Pengembangan, Pendidikan Dan Latihan Serta Penyuluhan Kehutanan.



BAB  II
PEMBAHASAN
2.1.    Visi dan Misi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
Visi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2011-2016 dalam penyelenggaraan pembangunan kehutanan di Sulawesi Tengah adalah Pengelolaan Hutan Optimal Masyarakat Sejahtera.
Visi tersebut mengandung pengertian-pengertian yang luas dan kompleks antara lain sebagai berikut :
§  Pengelolaan Hutan Optimal, dalam arti bahwa di tahun 2016 hutan produksi, hutan lindung dan taman  hutan raya yang menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi terkelola secara optimal dan berkelanjutan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam mencapainya diperlukan langkah konkrit melalui sinergitas pengelolaan antara provinsi, kabupaten/kota dan pusat serta berbagai sektor yang pada akhirnya menghasilkan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah.
§  Masyarakat Sejahtera dimaksudkan bahwa dalam melakukan kegiatan untuk mendukung pembangunan Sulawesi Tengah dalam pengelolaan hutan produksi, lindung dan taman hutan raya harusmenghasilkan nilai tambah bagi masyarakat Sulawesi Tengah khususnya sekitar kawasan sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, meliputi sandang, pangan, papan dan sebagainya berdasarkan konsep kebutuhan dasar yang dinamis.
Untuk mewujudkan visi di atas, maka misi Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011-2016, ditetapkan sebagai berikut:
1.      Peningkatan Pengelolaan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Taman Hutan Raya.
2.      Mendorong Percepatan Terbentuknya Kelembagaan Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan  Lindung.
3.      Peningkatan Rehabilitasi Hutan dan Perhutanan Sosial Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
4.      Peningkatan Upaya Pengamanan Hutan Produksi, Hutan Lindung dan Hutan Taman Raya serta Penegakan Supremasi Hukum.
5.      Penataan Kelembagaan, Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Informasi Publik yang Akuntabel, Adil dan Transparan.
Pelaksanaan Visi – Misi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah diwujudkan melalui beberapa hal yaitu Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, serta Penyuluhan Kehutanan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Pasal 52 ayat (2) undang-undang tersebut, dalam penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penyuluhan Kehutanan wajib memperhatikan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat. Selain itu, Pemerintah wajib menjaga kekayaan plasma nutfah khas Indonesia dari pencurian.


2.2. Luas Kawasan Hutan di Sulawesi Tengah
Berikut tabel data luas kawasan Hutan yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah.
No
Kabupaten
HL
HP
HPK
HPT
KSA/KPA
KSA/KPA Air
Grand Total
1
Banggai
173.880
46.731
44.188
298.471
17.479

580.748
2
Banggai Kepulauan
26.675
33.646
17.402
39.576


117.299
3
Banggai Laut
9.769
-
1.393
7.332


18.495
4
Buol
53.893
48.184
34.116
99.101
5.226

240.520
5
Donggala
85.926
12.264
14.753
156.984
24.095

294.023
6
Morowali
96.813
22.484
40.623
112.576


272.495
7
Morowali Utara
196.727
94.562
20.989
75.288
213.288

600.854
8
Parigi Moutong
150.973
22.801
14.245
111.339
54.965

354.322
9
Poso
152.705
35.780
11.715
180.726
133.725

514.652
10
Sigi
139.408
2.902
8.522
113.278
113.114

377.224
11
Tojo Una Una
137.682
47.993
8.268
112.203
31.370
340.119
677.635
12
Toli Toli
44.111
34.468
1.109
79.727
50.070

209.486
13
Palu
7.524


4.368
5.043

16.934
Total
1.276.087
401.814
217.322
1.390.971
648.374
340.119
4.274.687

Berdasarkan tabel data di atas dapat disimpulkan bahwa Hutan Konservasi di wilayah Sulawesi Tengah terdiri dari 2 yaitu Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) / Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) di daratan dengan total luasnya berjumlah 648.374 ha dan Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) / Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) perairan luasnya 340.119 ha. Sementara, luas kawasan Hutan Lindung adalah 1.276.087 ha. Sedangkan Hutan Produksi terbagi atas 3 yaitu Hutan Produksi tetap (HP) luasnya 401.814 ha; Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) luasnya 217.322 ha dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) luasnya 1.390.971 ha. Sehingga luas keseluruhan kawasan hutan yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah yakni 4.274.687 ha. Total luas kawasan hutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.869/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Tengah.


         2.3   Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
Untuk mewujudkan Visi-Misi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan beberapa kegiatan terkait dengan Penelitian dan Pengembangan Kehutan. Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan tidak berada pada tiap-tiap provinsi melainkan hanya terdapat satu badan untuk mewakili beberapa provinsi. Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, badan yang bertugas untuk melakukan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan berpusat pada Balai Penelitian Kehutanan Makassar (BPKM) yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan. BPKM ini merupakan badan regional yang mewakili 5 provinsi di Sulawesi. Cakupan wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah serta Provinsi Maluku.
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan yang dilaksanakan oleh BPKM dilakukan di beberapa lokasi pada cakupan wilayah kerjanya, seperti di Provinsi Sulawesi Tengah. Sebelum dilakukannya kegiatan tersebut, para peneliti akan menyurati pihak Dinas Kehutanan daerah Sulawesi Tengah untuk diberikan izin dilakukannya kegiatan penelitian tersebut. Kemudian pelaksanaan kegiatannya dilakukan bersama-sama, namun Dinas Kehutanan daerah Provinsi Sulawesi Tengah selaku pembantu atau pendamping memberikan fasilitas dan arahan saat penelitian, sementara peneliti utamanya adalah tim peneliti dari pihak BPKM sendiri.
Salah satu contoh kegiatan yang dilakukan terkait dengan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan yang pernah dilakukan oleh BPKM bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah adalah kegiatan Penelitian Kayu Eboni. Dalam melakukan penelitian maupun pengembangan kehutanan, selain bersama-sama dengan BPKM, Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tengah juga melakukan kerjasama dengan perguruan-perguruan tinggi di Sulawesi Tengah.
Merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa Penelitian dan pengembangan kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan kemampuan nasional serta budaya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan nilai tambah hasil hutan.


          2.4.   Pendidikan dan Latihan Kehutanan
Pendidikan dan Latihan Kehutanan menurut Pasal 55 UU Kehutanan dimaksudkan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia kehutanan yang terampil, professional, berdedikasi, jujur serta amanah dan berakhlak mulia. Selain itu, Pendidikan dan latihan kehutanan bertujuan untuk membentuk sumber daya manusia yang menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan secara adil dan lestari, didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk kegiatan Pendidikan dan Latihan Kehutanan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tengah programnya rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Bentuk kegiatan yang dilakukan, khusus untuk kegiatan teknisnya seperti Pendidikan Teknis Kehutanan, Survei, Pengukuran kayu, dan sebagainya dilakukan oleh Balai Diklat Kehutanan (BDK) Makassar. Untuk pelaksanaan kegiatan nonteknis, dilakukan oleh Balai Diklat Daerah yang berada di bawah Pemda karena pelaksanaan kegiatan nonteknis hanya bersifat administrasi seperti administrasi kepegawaian, perencanaan, dan sebagainya. Sedangkan apabila ada hal-hal tertentu yang tidak tercover baik di kegiatan teknis maupun nonteknis, biasanya dilaksanakan oleh Balai Diklat Kehutanan yang berpusat di Jakarta. Untuk melakukan kegiatan Diklat biasanya Dinas Kehutanan akan mengirimkan beberapa orang untuk mengikuti Diklat tersebut.
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah tidak dapat menyelenggarakan kegiatan Diklat Kehutanan sendiri, namun untuk hal-hal yang bersifat umum seperti urusan keuangan diselenggarakan sendiri dengan mengundang narasumber dari Biro Keuangan dan BPK.
Kegiatan Pelatihan Dasar Kehutanan tidak melibatkan masyarakat melainkan pegawai Dinas Kehutanan yang akan dilatih terlebih dahulu untuk kemudian hasil pelatihan tersebut disalurkan ke masyarakat untuk dikembangkan melalui pelatihan-pelatihan seperti upaya budidaya lebah madu, budidaya rotan, budidaya bambu, dan lain-lain.


         2.5.   Penyuluhan Kehutanan
Penyuluhan Kehutanan menurut Pasal 56 UU Kehutanan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah sikap dan perilaku masyarakat agar mau dan mampu mendukung pembangunan kehutanan atas dasar iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta sadar akan pentingnya sumber daya hutan bagi kehidupan manusia.
Untuk kegiatan penyuluhan kehutanan masih berada di bawah Badan Koordinasi Penyuluhan , akan tetapi Dinas Kehutanan tetap melakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan Penyuluhan tersebut. Lokasi penyuluhan masih berada di sekitar wilayah KPA (Kawasan hutan Pelestarian Alam). Contoh kegiatan Penyuluhan yang pernah dilakukan oleh Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah yaitu Sosialisasi Pemadaman Pembakaran, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Pengamanan Hutan, Sosialisasi Batas-Batas Kawasan Hutan dan lain-lain. Cara sosialisasinya biasanya dilakukan dengan berkumpul di kantor-kantor camat setempat. Daerah yang pernah dilakukan kegiatan Sosialisasi yakni daerah Luwuk, Parigi, Pantai Barat dan beberapa daerah lainnya di Prov. Sulawesi Tengah.


          2.6.   Pendanaan dan Prasarana
Dalam melakukan kegiatan-kegiatan terkait dengan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan Kehutanan, serta Penyuluhan Kehutanan, sumber dana serta prasarana yang digunakan murni dari anggaran Pemerintah. Lebih dari 20% anggaran pemerintah dikeluarkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 57 UU Kehutanan bahwa Dunia usaha dalam bidang kehutanan wajib menyediakan dana investasi untuk penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan. Dalam hal ini, dunia usaha tersebut memberikan sebagian keuntungannya untuk penyediaan dana investasi dengan dimasukkannya ke dalam uang kas daerah yang akan diakumulasi dengan dana-dana pemasukan lainnya serta mempertimbangkan porsinya masing-masing sesuai dengan kebutuhannya. Kemudian didistribusikan ke beberapa instansi daerah Prov. Sulteng termasuk Dinas Kehutanan daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Sedangkan untuk prasarana, Pemerintah menyediakan kawasan hutan untuk digunakan dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan.


BAB  III
PENUTUP
          3.1.   Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan maka disimpulkan sebagai berikut:
a.       Total luas kawasan hutan daerah Sulawesi Tengah sekitar 4.274.687 hektar.
b.      Untuk mewujudkan Visi-Misi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, serta Penyuluhan Kehutanan, dikeluarkan dana lebih dari 20% oleh Pemerintah.
c.       Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan adalah menyajikan kebenaran ilmiah di bidang kehutanan dalam bentuk ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjadikannya sebagai dasar dan mendayagunakannya secara lebih lanjut untuk meningkatkan fungsi, manfaat dan aplikasinya kepada masyarakat.
d.      Kegiatan Pendidikan dan Latihan Kehutanan yang selanjutnya disebut diklat kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai kehutanan dan sumber daya manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia.
e.       Kegiatan Penyuluhan Kehutanan pada dasarnya adalah suatu proses pemberdayaan masyarakat selaku pelaku utama agar mereka mau dan mampu mandiri dan berperan serta dalam pengelolaan dan pelestarian hutan secara sistematis dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Diharapkan masyarakat mampu melakukan usaha-usaha di bidang pertanian dan kehutanan di lahan milik atau kawasan hutan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya serta mempunyai kepedulian dan berpartisipasi dalam pelestarian sumber daya alam.
f.       Pendanaan dan Prasarana harus disediakan seoptimal mungkin untuk mendukung pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.


          3.2.   Saran
Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, serta Penyuluhan Kehutanan tidak akan terlaksana tanpa kerjasama dari masyarakat. Oleh karena itu, penyusun menyarankan agar masyarakat senantiasa turut serta dalam melakukan kegiatan tersebut demi menciptakan kondisi hutan yang seimbang sebagai salah satu sumber kehidupan manusia.

 LAMPIRAN (Biodata Narasumber + Daftar Pertanyaan) klik di sini 

0 komentar:

Posting Komentar