Pembagian Hukum Pidana (lanjutan)
2.
Hukum Pidana
Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
a) Hukum Pidana
Objektif
Hukum Pidana yang sedang berlaku atau Hukum
Pidana Positif (ius poenale).
(Simons)
Menurut Prof. Andi Zainal Abidin Farid, Hukum
Pidana dalam artian Objektif (ius poenale)
meliputi:
·
Perintah dan
larangan, yang atas pelanggarnya atau pengabaiannya telah ditetapkan sanksi
terlebih dahulu oleh badan-badan Negara yang berwenang; peraturan-peraturan
yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang;
·
Ketentuan-ketentuan
yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diadakan reaksi………….
·
………….
·
…………. (Mohon
maaf karena catatan saya yang bagian ini kurang lengkap)
(Silahkan
baca buku Prof. Andi Zainal Abidin dengan judul “Hukum Pidana I”)
b) Hukum Pidana
Subjektif
Hak dari Negara untuk mengaitkan
pelanggaran terhadap suatu peraturan dengan hukuman. Hukum Pidana Subjektif
disebut pula ius poeniendi.
Menurut Hazewinkel Suringa, Hukum
Pidana Subjektif (ius poeniendi)
merupakan peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan,
penuntutan, penjatuhan dan pelaksanaan pidana.
3.
Hukum Pidana
Umum (Algemene Strafrecht) dan Hukum
Pidana Khusus (Byzonder Strafrecht)
a) Hukum Pidana
Umum
Hukum Pidana
yang dibuat dan berlaku untuk semua kalangan
b) Hukum Pidana
Khusus
Hukum Pidana
yang dibuat untuk hal dan/atau berhubungan dengan perbuatan khusus atau orang
tertentu (Golongan Khusus)
Hukum Pidana
Khusus mempunyai hukum acara tersendiri, sehingga memiliki perbedaan dengan
KUHAP.
D. Pengertian TINDAK
PIDANA
(Strafbaarfeit)
a)
Simons
: Kelakuan yang diancam dengan pidana,
yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan dilakukan
oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Rumusannya
lengkap dan didukung oleh Jonkers dan Utrecht meliputi :
1.
Diancam dengan
pidana oleh hukum
2.
Bertentangan
dengan hukum
3.
Dilakukan oleh
orang yang bersalah
4.
Dengan itu
dipandang bertanggungjawab atas perbuatannya
b)
Moeljatno
: Perbuatan yang dilarang dan diancam
dengan pidana, barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
c)
Van Hamel
: Kelakuan manusia yang dirumuskan dalam
undang-undang, melawan hukum yang patut dipidana dan dilakukan dengan kesalahan.
d)
Vos : Suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan
perundang-undangan diberi pidana, jadi suatu kelakuan manusia yang pada umumnya
dilarang dan diancam dengan pidana.
Catatan
Rumusan itu tidak merinci tentang : “Melawan hukum”, “Dilakukan oleh orang yang
bersalah” dan “Diancam dengan pidana”
Sources :
Abidin, Andi
Zainal. 1995. Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika
0 komentar:
Posting Komentar