Pages

Senin, 26 Oktober 2015

Pertemuan ke 1

A.     Pengertian HUKUM PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum dari barat (Eropa) maupun pakar hukum Indonesia mengenai Hukum Pidana, antara lain sebagai berikut :
1.       Moeljatno mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
a.       Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut;
b.       Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
c.       Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. (Bambang Poernomo, 1985: 19-22)
2.       Prof. Simons mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah kesemua perintah-perintah dan larangan-larangan diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya auran untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut
3.       Dr. Hazewinkel-Suringa, Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
4.       Prof. Pompe, Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
5.       Van Hamel, semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan denagan hukum dan mengenakan suat nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.
6.       R. Abdoel Jamali, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.


B.     Pengertian PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum mengenai pengertian dari kata “Pidana” itu sendiri, antara lain sebagai berikut :
1.       Prof. Sudarto, mengartikan PIDANA sebagai penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang itu melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2.       Prof. Roeslan Saleh menyatakan, “reaksi atas delik, dan ini berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat delik”.


C.      Pembagian Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari berbagai segi, antara lain sebagai berikut.
1.       Hukum Pidana Materiil (substantive criminal law) dan Hukum Pidana Formil (law of criminal procedure)
a)     Hukum Pidana Materil
Kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana; menetapkan syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum; menunjukkan orang yang dapat dihukum; dan menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana.
b)     Hukum Pidana Formil
Dirumuskan sebagai “hukum yang menetapkan cara negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana”
Biasa disebut sebagai hukum pidana in concerto karena mengandung peraturan bagaimana hukum pidana materiil / hukum pidana in abstracto dituang ke dalam kenyataan (in concerto).

Sources :
·         Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana – Bagian 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
·         Prasetyo, Teguh. 2014. HUKUM PIDANA – Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers

0 komentar:

Posting Komentar