A. Pengertian
HUKUM PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum dari barat
(Eropa) maupun pakar hukum Indonesia mengenai Hukum Pidana, antara lain sebagai
berikut :
1.
Moeljatno
mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk :
a.
Menentukan perbuatan
mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan
tersebut;
b.
Menentukan kapan
dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu
dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
c.
Menentukan dengan
cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut. (Bambang Poernomo, 1985: 19-22)
2.
Prof. Simons mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah kesemua
perintah-perintah dan larangan-larangan diadakan oleh negara dan yang diancam
dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa
yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat
bagi akibat hukum itu dan kesemuanya auran untuk mengadakan (menjatuhi) dan
menjalankan pidana tersebut
3.
Dr. Hazewinkel-Suringa, Hukum pidana adalah sejumlah peraturan
hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap
pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang
membuatnya.
4.
Prof. Pompe,
Hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap
perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana
itu.
5.
Van Hamel,
semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam
menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang
bertentangan denagan hukum dan mengenakan suat nestapa kepada yang melanggar
larangan-larangan tersebut.
6.
R. Abdoel Jamali, Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur
tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan
Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau
siksaan bagi yang bersangkutan.
B. Pengertian
PIDANA
Beberapa pendapat pakar hukum mengenai
pengertian dari kata “Pidana” itu sendiri, antara lain sebagai berikut :
1.
Prof. Sudarto, mengartikan PIDANA sebagai penderitaan yang
sengaja dibebankan kepada orang itu melakukan perbuatan yang memenuhi
syarat-syarat tertentu.
2.
Prof. Roeslan Saleh menyatakan, “reaksi atas delik, dan ini
berwujud suatu nestapa yang dengan sengaja ditimpakan negara kepada pembuat
delik”.
C. Pembagian
Hukum Pidana
Hukum pidana dapat dibagi/dibedakan dari
berbagai segi, antara lain sebagai berikut.
1.
Hukum Pidana
Materiil (substantive criminal law)
dan Hukum Pidana Formil (law of criminal
procedure)
a) Hukum Pidana
Materil
Kumpulan
aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana; menetapkan syarat-syarat bagi
pelanggar pidana untuk dapat dihukum; menunjukkan orang yang dapat dihukum; dan
menetapkan hukuman atas pelanggaran pidana.
b) Hukum Pidana
Formil
Dirumuskan
sebagai “hukum yang menetapkan cara negara mempergunakan haknya untuk
melaksanakan pidana”
Biasa disebut sebagai hukum pidana
in concerto karena mengandung
peraturan bagaimana hukum pidana materiil / hukum pidana in abstracto dituang ke dalam kenyataan (in concerto).
Sources :
·
Chazawi,
Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana –
Bagian 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
·
Prasetyo,
Teguh. 2014. HUKUM PIDANA – Edisi Revisi.
Jakarta: Rajawali Pers
0 komentar:
Posting Komentar